Syarat dan Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru IV/b Ke Atas

Peraturan dan prosedur terbaru tersedia untuk pemberian pinjaman kepada guru sekolah menengah IV / b . Ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 67506/A3.3/KP/2016 13 Desember 2016

Artinya mulai 1 Januari 2017, penawaran pinjaman studi tersebut tidak lagi dikirimkan melalui surat ke PO box SCC Kemdikbud (Kemendikbud, Kemendikbud, Guru dan Tenaga Teknis). . . Saya tidak tahu mengapa itu digunakan. Selain itu, per pertengahan Mei 2016, menurut informasi yang diperoleh dari kegiatan PTC "Pelatihan Pengembangan Karir (Guru Guru)", file yang diusulkan untuk peringkat kredit pendidikan tinggi IV/b memiliki 2000 file di kotak surat . mencapai Direktur Jenderal Komite Pabean Negara. menawarkan. Hal ini kemungkinan akan mengakibatkan pemecatan staf pemeringkat kredit guru dari manajemen umum ATS. Diberitahukan, proposal yang diterima hanya sekitar 200 berkas. Sebagian besar masalah yang menyebabkan tawaran pinjaman guru ditolak adalah plagiarisme (bagian dari PKB - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dll.

Tentu saja, akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan atau menambah nilai kredit yang diusulkan jika tawaran pinjaman guru kemudian diajukan di wilayah yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan (LPMP). Kekurangan atau perbaikan yang diperlukan. Jadi menurut saya ini akan sangat memudahkan untuk mengembangkan proposal nilai kredit guru SMA IV/b .
Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).
Unduh perintah Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Kemendikbud) atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan untuk kelas IV / b yang lebih tinggi. 67506/А3.3/СР/2016 mulai 1 Januari 2017).

Jika proposal belum dikirim ke kotak surat General Manager GTK, instruktur tidak dapat atau tidak dapat menentukan apakah file proposal mereka telah tiba, apakah telah dimodifikasi, dan kapan. dikembalikan kepada guru yang bersangkutan. Dengan demikian, tantangannya adalah memperbaiki dan meningkatkan pelayanan guru yang ingin bangkit. Demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 67506 / A3.3 / CP / SKS Guru IV IV Kelas Senior Usulan 13 Desember 2016 patut diapresiasi . Diharapkan lebih banyak guru yang mampu mengcover kelas atas sampai IV/c IV/d.

Tapi bagaimana dengan berkas yang diusulkan, yang akan masuk ke kotak surat Direktur Jenderal Komite Kepabeanan Negara hingga 31 Desember 2016? Berkas yang dikirim ke Jakarta akan terus diproses dan ditinjau oleh Dirjen Pendidikan di semua jenjang. Dan jika berkas tersebut diserahkan setelah 1 Januari 2017 maka tidak akan diproses lagi karena tidak lagi di bawah asuhan Dirut GTK (Guru dan Pendidik) tetapi di bawah asuhan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu). dalam pendidikan) dengan nama dari daftar di bawah ini.

Ada 25 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di berbagai daerah per satuan kredit yang ditawarkan guru. Berikut adalah daftarnya.
  1. LPMP Jawa Timur Untuk Jawa Timur Jawa
  2. LPMP Jawa Barat untuk wilayah Jawa Barat
  3. LPMP Jawa Tengah untuk wilayah Jawa Tengah
  4. LPMP DKI Jakarta DKI untuk wilayah Jakarta
  5. LPMP Yogyakarta Untuk wilayah Yogyakarta
  6. LPMP Banten untuk Kabupaten Banten
  7. LPMP Aceh untuk wilayah Aceh
  8. LPMP Wilayah Sumatera Utara Sumatera Utara
  9. LPMP Sumatera Selatan di wilayah Sumatera Selatan
  10. LPMP Sumatera Barat untuk wilayah Sumatera Barat
  11. LPMP Riau untuk Kabupaten Riau
  12. LPMP Lampung Lampung untuk wilayah
  13. LPMP Bengkulu Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung Kepulauan Riau
  14. LPMP Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
  15. LPMP Sulawesi Utara Sulawesi Utara
  16. LPMP Sulawesi Selatan Untuk Sulawesi Selatan
  17. LPMP Sulawesi Barat Untuk Sulawesi Barat
  18. LPMP Sulawesi Tengah untuk Sulawesi Tengah
  19. LPMP Gorontalo Untuk Wilayah Gorontalo
  20. LPMP Wilayah Bali Bali
  21. LPMP Kalimantan Tengah Kabupaten Kalimantan Tengah
  22. LPMP Kalimantan Selatan untuk Kabupaten Kalimantan Selatan
  23. LPMP Kalimantan Timur Untuk Kalimantan Timur, Kalimantan Barat Kalimantan Utara
  24. LPMP Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
  25. LPMP Maluku Untuk Maluku, Papua, Papua Barat Maluku Utara
Tata cara pengajuan kredit perkara oleh guru senior kelas /IV/b adalah sebagai berikut:
  1. Berkas proposal disampaikan melalui POSBUS kepada Dirjen Guru dan Pendidik Kemendikbud, Direktur LGBP, yang ditunjuk oleh Sekretariat Kelompok Evaluasi Pusat berdasarkan LPMP. ) setelah.
  2. Berkas proposal dapat diajukan ke LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017.
  3. 1 menawarkan nilai kredit untuk pengambilan keputusan, termasuk: a) DUPAK tes fisiknya. (b) PAK terakhir; (c) Keputusan akhir tentang kemajuan. d) PPCP atau evaluasi kinerja staf selama satu tahun terakhir; e) ikan mas; (f) Mengubah PIN atau nomor identifikasi karyawan. g) tugas guru dengan ijazah terakhir, yang harus disertai dengan izin belajar penugasan pelatihan SK, pemberhentian guru SK dari jabatan fungsional pengangkatan kembali fungsional SK jika kelayakan kredit tidak dijamin.
  4. Jika tersedia, laporan pemeringkatan kredit ditandatangani oleh sekretaris Kelompok Penilai Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh Keputusan Menteri Kebudayaan IV / b tentang pemberian pinjaman kepada guru sekolah menengah:.

Unduh perintah Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Kemendikbud) atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan untuk kelas IV / b yang lebih tinggi. 67506/A3.3/SR/2016 1 Januari 2017) .
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url